ippi logoippi logoippi logoippi logo
  • Home
  • Profil
    • Struktur Pengurus
    • Sertifikat Keanggotaan IFPSM
  • Program
  • Training & Event
  • Trainer
  • Penelitian

SABELA GAYO, Ph.D SEBAGAI MEDIATOR NON-HAKIM KHUSUS PENGADAAN DAN KONSTRUKSI DI PENGADILAN NEGERI KARAWANG KELAS I B

SABELA GAYO S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT telah menerima secara resmi SK Pengangkatan sebagai Mediator Non-Hakim dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B di Provinsi Jawa Barat pada tanggal 23 Agustus 2021 yang lalu sebagai Mediator Non-Hakim untuk penyelesaian sengketa yang khusus terkait dengan permasalahan Pengadaan Barang/Jasa, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dan Kontrak Konstruksi. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B telah mengangkat SABELA GAYO S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT sebagai Mediator Non-Hakim Khusus Pengadaan Barang/Jasa, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dan Kontrak Konstruksi melalui Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B dengan Nomor: W11-U10/1502/KP.07.01/8/2021 tentang Penunjukan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B.

Dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan tersebut maka sudah resmi SABELA GAYO S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT sebagai Mediator Non-Hakim Khusus Pengadaan Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B. Dengan adanya Surat Keputusan tersebut maka SABELA GAYO S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT berharap dapat menjalankan amanah, tanggung jawab dan kepercayaan yang telah diberikan oleh Bapak AGUNG NUGROHO, S.H.,M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B dengan sebaik-baiknya.

SABELA GAYO S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT menyampaikan bahwa penyelesaian melalui upaya yang mengedepankan prinsip perdamaian dan penyelesaian sengketa secara bermartabat harus diberikan ruang yang lebih besar dalam rangka penerapan prinsip – prinsip restorative justice bagi para pihak yang bersengketa. Apalagi sambungnya, dalam sengketa Pengadaan Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa termasuk di dalamnnya Kontrak Konstruksi, substansi permasalahannya sangat rumit dan kompleks sehingga harus ditangani oleh Mediator Non-Hakim Bersertifikat yang Kompeten agar permasalahan hukum diantara para pihak dapat diluruskan dan dijernihkan oleh Mediator Non-Hakim sehingga para pihak yang sedang bersengketa dapat memgambil keputusan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum diantara mereka.

SABELA GAYO S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT menyampaikan bahwa peran Mediator Non-Hakim hanya sebatas memberikan guidance kepada para pihak yang sedang bersengketa agar para pihak memilih upaya penyelesaian yang terbaik dan bermartabat terhadap permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi dan penyelesaian terbaik itu merupakan bentuk penyelesaian final bagi para pihak yang nantinya akan disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara a quo.

Mediator tidak boleh memberikan solusi atau menggirirng para pihak untuk menyepakati atau menyetujui usulan yang dibuat oleh Mediator Non-Hakim karena peran Mediator Non-Hakim hanya sebatas memfasilitasi upaya penyelesaian yang terbaik terhadap permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh para pihak. Dengan adanya peluang mediasi di Pengadilan maka SABELA GAYO S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT berharap para pencari keadilan (justice seeker) dapat memilih Mediator Non-Hakim yang terbaik dan kompeten dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa hukum yang sedang dihadapi oleh para pihak. Semoga dengan telah terdaftarnya SABELA GAYO S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT sebagai Mediator Non-Hakim Khusus Pengadaan Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaaan di Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B dapat memberikan kontribusi terbaiknya dalam memfasilitasi setiap permasalahan hukum Pengadaan Barang/Jasa, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dan termasuk juga Kontrak Konstruksi yang nantinya dipercayakan kepadanya dalam proses penyelesaian melalui Mediasi di dalam Pengadilan.

 

Share
0

Related posts

September 11, 2021

IPPI selenggarakan PELATIHAN HUKUM KONTRAK AGRARIA (PHKA) Batch-1 6 – 8 September 2021


Read more
May 3, 2021

SABELA GAYO, Ph.D Sebagai Mediator Pengadaan Di Pengadilan Negeri Muaro Kelas II


Read more
May 2, 2021

SABELA GAYO, Ph.D Sebagai Mediator Pengadaan Di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II


Read more
  • 0
    IPPI selenggarakan PELATIHAN HUKUM KONTRAK AGRARIA (PHKA) Batch-1 6 – 8 September 2021
    September 11, 2021
  • 0
    SABELA GAYO, Ph.D SEBAGAI MEDIATOR NON-HAKIM KHUSUS PENGADAAN DAN KONSTRUKSI DI PENGADILAN NEGERI KARAWANG KELAS I B
    September 3, 2021
  • 0
    SABELA GAYO, Ph.D Sebagai Mediator Pengadaan Di Pengadilan Negeri Muaro Kelas II
    May 3, 2021
  • 0
    SABELA GAYO, Ph.D Sebagai Mediator Pengadaan Di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II
    May 2, 2021
  • 0
    SABELA GAYO, Ph.D Sebagai Mediator Pengadaan Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A
    April 30, 2021