SABELA GAYO S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT telah mengajukan permohonan secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Kelas II di Provinsi Jawa Timur pada tanggal 12 Maret 2021 yang lalu sebagai Mediator untuk penyelesaian sengketa yang khusus terkait dengan permasalahan Pengadaan Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa termasuk Kontrak Konstruksi. Permohonan tersebut telah ditanggapi oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Kelas II dengan mengangkat SABELA GAYO S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT sebagai Mediator Khusus Pengadaan Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Kelas II dengan Nomor: W14-U28/413/HK./3/2021 tentang Penunjukan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Trenggalek Kelas II.
Dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan tersebut maka sudah resmi SABELA GAYO S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT sebagai Mediator Khusus Pengadaan Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang terdaftar di Pengadilan Negeri Trenggalek Kelas II. Dengan adanya Surat Keputusan tersebut maka SABELA GAYO S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT berharap dapat menjalankan amanah, tanggung jawab dan kepercayaan yang telah diberikan oleh Bapak DENY RISWANTO, S.H.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Kelas II dengan sebaik-baiknya.
SABELA GAYO S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT menyampaikan bahwa penyelesaian melalui upaya yang mengedepankan prinsip perdamaian dan penyelesaian sengketa secara bermartabat harus diberikan ruang yang lebih besar dalam rangka penerapan prinsip – prinsip restorative justice bagi para pihak yang bersengketa. Apalagi sambungnya, dalam sengketa Pengadaan Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa termasuk di dalamnnya Kontrak Konstruksi, substansi permasalahannya sangat rumit dan kompleks sehingga harus ditangani oleh Mediator Bersertifikat yang Kompeten agar permasalahan hukum diantara para pihak dapat diluruskan dan dijernihkan oleh Mediator sehingga para pihak yang sedang bersengketa dapat memgambil keputusan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum diantara mereka.
SABELA GAYO S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT menyampaikan bahwa peran Mediator hanya sebatas memberikan guidance kepada para pihak yang sedang bersengketa agar para pihak memilih upaya penyelesaian yang terbaik dan bermartabat terhadap permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi dan penyelesaian terbaik itu merupakan bentuk penyelesaian final bagi para pihak yang nantinya akan disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara a quo.
Mediator tidak boleh memberikan solusi atau menggirirng para pihak untuk menyepakati atau menyetujui usulan yang dibuat oleh Mediator karena peran Mediator hanya sebatas memfasilitasi upaya penyelesaian yang terbaik terhadap permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh para pihak. Dengan adanya peluang mediasi di Pengadilan maka SABELA GAYO S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT berharap para pencari keadilan (justice seeker) dapat memilih Mediator yang terbaik dan kompeten dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa hukum yang sedang dihadapi oleh para pihak. Semoga dengan telah terdaftarnya SABELA GAYO S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT sebagai Mediator Khusus Pengadaan Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaaan di Pengadilan Negeri Trenggalek Kelas II dapat memberikan kontribusi terbaiknya dalam memfasilitasi setiap permasalahan hukum Pengadaan Barang/Jasa, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dan termasuk juga Kontrak Konstruksi yang nantinya dipercayakan kepadanya dalam proses penyelesaian melalui Mediasi di dalam Pengadilan.