Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI) menyelenggarakan Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) Batch 63 via ZOOM. PAHKP ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 3 s/d 6 Desember 2020. Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) kepada para peserta dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan tersebut juga di dukung oleh International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA).
Selama 3 (tiga) hari kegiatan para peserta akan diberikan pembekalan mengenai anatomi kontrak pengadaan baik secara teori maupun praktik oleh para narasumber tingkat nasional seperti Mohamad Hardi. Ak., MProf ACC., CA., QIA (Ahli Audit Kontrak Pengadaan), Sabela Gayo, Ph.D (Pengacara Pengadaan/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Nasional/Ketua Umum DPN APPI/Ketua Umum DPP PERKAHPI), Maulizar, S.H.,M.Hum.,CPL.,CPCLE (Ahli Hukum Kontrak Pengadaan) dan Sri Gustini, S.H.,M.A.,CPL.,CPCLE (Ahli Hukum Kontrak Pengadaan/Sekretaris Umum DPP PERKAHPI).. Kegiatan PAHKP Batch- 63 ini di ikuti oleh 9 (sembilan) orang peserta. Walaupun kegiatan ini diselenggarakan via ZOOM tetapi para peserta yang semuanya berasal dari kota Makasssar, Sulawesi Selatan berkumpul di lokasi yang sama yaitu di Arthur Coffee & Fun Dining Jl. Prof. Abdurrahman Basalamah (Depan Kampus NITRO), Makassar, Sulawesi Selatan.
Potensi permasalahan sengketa kontrak pengadaan dapat terjadi baik pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan itu sendiri. Para pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa seperti Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) harus benar-benar memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah supaya dapat terhindar dari terjadinya sengketa kontrak (contract disputes) yang berakibat pada terlambatnya/gagalnya pelaksanaan pekerjaan. Bahkan, para Penyedia Barang/Jasa juga sudah sepatutnya di dampingi oleh Ahli Hukum Kontrak Pengadaan sebelum dilakukannya penandatanganan kontrak pengadaan. Pendampingan tersebut sepatutnya diberikan oleh Ahli Hukum Kontrak yang bersertifikat dan terstandarisasi oleh International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA).
Keberadaan Pendapat Ahli Hukum Kontrak Pengadaan telah tegas dinyatakan dalam klausul 7.2.1 tentang Persiapan Penandatanganan Kontrak Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan “Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak.”
Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ada beberapa potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah seperti penggunaan jenis kontrak, denda keterlambatan yang dikenakan, pemutusan/penghentian kontrak, perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan, pekerjaan tambah dan Contract Change Order (CCO), lingkup pekerjaan dan daftar hitam. Semua potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut harus benar-benar dapat diidentifikasi sedini mungkin dan dicarikan solusi yang terbaik oleh para Ahli Hukum Kontrak Pengadaan.
Para peserta Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan akan mengikuti Ujian Sertifikasi sebagai Ahli Hukum Kontrak Pengadaan pada hari ketiga pendidikan yaitu Kamis, 5 Desember 2020. Bagi peserta yang lulus akan diberikan gelar Certified Procurement Contract Legal Expert (CPCLE). Kualifikasi tersebut diakui oleh International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA). Bahkan setelah dibentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI), para alumni PAHKP berhak untuk mengikuti Uji Sertifikasi sebagai Ahli Hukum Kontrak yang berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Semoga Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Batch – 63 yang sedang diselenggarakan via ZOOM ini dapat berkontribusi bagi tersedianya Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang bersertifikat di Indonesia sekaligus juga untuk mendorong terwujudnya sistem pengendalian kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akuntabel, profesional, berkeadilan dan berintegritas.