ippi logoippi logoippi logoippi logo
  • Home
  • Profil
    • Struktur Pengurus
    • Sertifikat Keanggotaan IFPSM
  • Program
  • Training & Event
  • Trainer
  • Penelitian

IPPI Selenggarakan Workshop Nasional Tentang Keberadaan Dewan Sengketa dalam Sistem Hukum Kontrak Indonesia

Institut Pengadaan Publik Indonesia/Indonesian Public Procurement Institute (IPPI) selenggarakan WORKSHOP NASIONAL mengenai KEBERADAAN DEWAN SENGKETA DALAM SISTEM HUKUM KONTRAK INDONESIA.  Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa “selain upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, para pihak dapat membentuk dewan sengketa.” Kemudian pada ayat (6) disebutkan bahwa “Dalam hal upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan membentuk dewan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilihan keanggotaan dewan sengketa dilaksanakan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak.” Ketentuan tersebut memberikan landasan hukum kepada para pihak yang berkontrak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa untuk membentuk dewan sengketa dalam rangka menyelesaikan perselisihan/sengketa yang timbul diantara mereka.

Kemudian Pasal 93 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa “Selain upaya penyelesaian sengketa melalui upaya Mediasi dan Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menunjuk dewan sengketa.” Pasal 93 ayat (4) menyebutkan bahwa “Dewan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi sebagai upaya pencegahan sekaligus penyelesaian sengketa Konstruksi.” Pasal 93 ayat (5) menyebutkan bahwa “Penggunaan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah perikatan Jasa Konstruksi.”  Ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi Dewan Sengketa yang akan dibentuk oleh para pihak yang berkontrak tidak hanya menyelesaikan persengketaan diantara kedua belah pihak tetapi juga melaukan upaya pencegahan. Upaya pencegahan ini yang perlu dirincikan lagi tentang hal – hal apa saja yang dapat dilakukan oleh dewan sengketa supaya tidak tumpang-tindih dengan tugas pokok dan fungsi dari lembaga/instansi lainnya. Kemudian, ruang lingkup Dewan Sengketa juga dibatasi dengan dimulai sejak para pihak menandatangani perikatan/Kontrak Kerja Konstruksi. Sehingga disini menjadi jelas tugas dan kewenangan Dewan Sengketa hanya bisa menerima laporan atau permintaan putusan terhadap sengketa yang timbul setelah tandatangan Kontrak. Jadi sebelum para pihak tandatangan Kontrak maka Dewan Sengketa tidak berwenang menyelesaikan sengketa tesebut apabila Dewan Sengketa sudah dibentuk/ditunjuk oleh para pihak.

Supaya tidak menimbulkan kebingungan bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) pekerjaan Konstruksi di Indonesia maka diperlukan pengaturan yang tegas dari pemerintah dalam hal ini Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia mengenai keberadaan DEWAN SENGKETA di dalam Kontrak Kerja Konstruksi apakah bersifat mandatory atau voluntary?. Karena ada beberapa pilihan hukum yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam penyelesaian sengketa Kontrak Kerja Konstruksi. Beberapa diantaranya yaitu; penyelesaian melalui Mediasi, Konsiliasi atau Arbitrase. Kemudian ada alternative penyelesaian sengketa melalui DEWAN SENGKETA dan ada juga penyelesaian sengketa melalui Pengadilan. Dengan banyaknya pilihan hukum tersebut maka diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut agar tidak terjadi tumpang – tindih dalam implementasi di lapangan.

Bahkan Perkumpulan Mediator dan Arbiter Pengadaan Indonesia (PERMAPI) sudah menginisiasi pembentukan DEWAN SENGKETA INDONESIA, DEWAN SENGKETA PENGADAAN INDONESIA DAN DEWAN SENGKETA KONTRAK KONSTRUKSI INDONESIA di beberapa Provinsi di Indonesia. Dengan adanya kelembagaan DEWAN SENGKETA inisiatif masyarakat tersebut, diharapkan dapat memperkenalkan keberadaan DEWAN SENGKETA kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) jasa Konstruksi di Indonesia khususnya di daerah.

Semoga dengan adanya penyelenggaraan WORKSHOP NASIONAL tentang Keberadaan Dewan Sengketa dalam Sistem Hukum Kontrak Indonesia dapat memberikan penjelasan dan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai keberadaan DEWAN SENGKETA dalam Kontrak Kerja Konstruksi di Indonesia.

Release by: SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT

Share
0

Related posts

September 11, 2021

IPPI selenggarakan PELATIHAN HUKUM KONTRAK AGRARIA (PHKA) Batch-1 6 – 8 September 2021


Read more
September 3, 2021

SABELA GAYO, Ph.D SEBAGAI MEDIATOR NON-HAKIM KHUSUS PENGADAAN DAN KONSTRUKSI DI PENGADILAN NEGERI KARAWANG KELAS I B


Read more
May 3, 2021

SABELA GAYO, Ph.D Sebagai Mediator Pengadaan Di Pengadilan Negeri Muaro Kelas II


Read more
  • 0
    IPPI selenggarakan PELATIHAN HUKUM KONTRAK AGRARIA (PHKA) Batch-1 6 – 8 September 2021
    September 11, 2021
  • 0
    SABELA GAYO, Ph.D SEBAGAI MEDIATOR NON-HAKIM KHUSUS PENGADAAN DAN KONSTRUKSI DI PENGADILAN NEGERI KARAWANG KELAS I B
    September 3, 2021
  • 0
    SABELA GAYO, Ph.D Sebagai Mediator Pengadaan Di Pengadilan Negeri Muaro Kelas II
    May 3, 2021
  • 0
    SABELA GAYO, Ph.D Sebagai Mediator Pengadaan Di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II
    May 2, 2021
  • 0
    SABELA GAYO, Ph.D Sebagai Mediator Pengadaan Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A
    April 30, 2021