Institut Pengadaan Publik Indonesia/Indonesian Public Procurement Institute (IPPI) mendorong Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) untuk mengadopsi standar Pengadaan Internasional yaitu ISO 20400 on Sustainable Procurement. Dengan menerapkan Best Practices internasional tersebut maka akan meningkatkan reputasi SKK MIGAS dalam mengelola proses Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan SKK MIGAS sekaligus berkontribusi aktif dalam mendorong terimplementasikannya prinsip-prinsip Pengadaan Berkelanjutan di Indonesia khususnya bagi sektor Migas.
ISO 20400 on Sustainable Procurement dapat dijadikan pedoman dalam menyusun standar Tata Kelola Pengadaan Yang Baik (Good Procurement Governance) di internal SKK MIGAS yang nantinya dapat dipatuhi dan di ikuti oleh semua vendor/supplier SKK MIGAS sehingga proses Pengadaan Barang/Jasa di SKK MIGAS akan semakin reputable, kredibel dan akuntabel. SKK MIGAS juga dapat mendorong semua vendor/supplir-nya agar secara sukarela mengadopsi best practices tersebut ke dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa di perusahaannya masing-masing.
Beberapa ruang lingkup ISO 20400 on Sustainable Procurement yaitu:
Dengan adanya kekhawatiran yang dirasakan oleh para pengambil keputusan (decision makers) dalam proses penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa baik kekhawatiran akan dituntut secara pidana karena diduga telah merugikan keuangan negara maupun kekhawatiran munculnya tuntutan hukum/gugatan dari pihak-pihak lain maka penerapan standar ISO 20400 on Sustainable Procurement adalah pilihan yang tepat dalam rangka menunjukkan kepada publik bahwa proses penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku di SKK MIGAS benar-benar telah berjalan secara transparan, kredibel dan akuntable sesuai dengan standar internasional. Bahkan SKK MIGAS juga dapat menyiapkan skema insentif bagi semua vendor/supplir-nya yang dapat menerapkan standar ISO 20400 on Sustainable Procurement dengan baik dan konsisten maka vendor/supplier yang bersangkutan akan memiliki peluang menang tender lebih besar dibandingkan dengan vendor/supplier lain yang tidak tunduk dan patuh pada standar ISO 20400 on Sustainable Procurement.
Apabila SKK MIGAS dapat menerapkan standar ISO 20400 on Sustainable Procurement di dalam proses Pengadaan Barang/Jasanya maka hal itu akan semakin meningkatkan reputasi SKK MIGAS sebagai lembaga publik yang mengelola paket pengadaan yang dengan nila yang sangat besar setiap tahunnya. Sesuai dengan data yang ada, nilai paket Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan SKK MIGAS pada tahun 2017 sebesar US$ 3,28 Miliar atau sekitar Rp 44,25 Triliun. Dengan nilai transaksi Pengadaan yang demikian besar maka sangat penting dan strategis bagi SKK MIGAS apabila dalam praktik Pengadaan Barang/Jasanya tunduk pada standar ISO 20400 on Sustainable Procurement sehingga hal itu dapat semakin menambah kepercayaan konsumen dan supplier terhadap praktik bisnis yang diterapkan oleh SKK MIGAS.
Procurement Disruption Era yang dipenuhi dengan budaya pungli, fee bayar di depan, suap kepada pejabat/panitia pengadaan, mark up harga satuan, korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya harus segera diakhiri dengan diterapkannya standar ISO 20400 on Sustainable Procurement di Indonesia khususnya di lingkungan SKK MIGAS.
Kebijakan Pengadaan Berkelanjutan dapat diterapkan oleh lingkungan SKK MIGAS melalui Peraturan Kepala SKK MIGAS tentang Pengadaan Berkelanjutan dan/atau bentuk kebijakan sejenis lainnya sehingga kemudian aturan dan prinsip-prinsip Pengadaan Berkelanjutan dapat dilaksanakan sesuai dengan standar ISO 20400 on Sustainable Procurement. Semoga dengan diterapkannya ISO 20400 on Sustainable Procurement dapat memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya Pengadaan Publik di Indonesia yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel dan berintegritas.
Oleh : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE