Institut Pengadaan Publik Indonesia/Indonesian Public Procurement Institute (IPPI) mendorong semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan standar Pengadaan Internasional yaitu ISO 20400 on Sustainable Procurement. Dengan menerapkan Best Practices internasional tersebut maka akan meningkatkan reputasi BUMN/BUMD yang bersangkutan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa sekaligus berkontribusi aktif dalam mendorong terimplementasikannya prinsip-prinsip Pengadaan Berkelanjutan di Indonesia.
ISO 20400 on Sustainable Procurement dapat dijadikan pedoman dalam menyusun standar Tata Kelola Pengadaan Yang Baik (Good Procurement Governance) di masing-masing BUMN/BUMD yang secara sukarela mengadopsi best practices tersebut ke dalam praktik Pengadaan Barang/Jasanya.
Beberapa ruang lingkup ISO 20400 on Sustainable Procurement yaitu:
Dengan adanya kekhawatiran yang dirasakan oleh para pengambil keputusan (decision makers) dalam proses penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa baik kekhawatiran akan dituntut secara pidana karena diduga telah merugikan keuangan negara maupun kekhawatiran munculnya tuntutan hukum/gugatan dari pihak-pihak lain maka penerapan standar ISO 20400 on Sustainable Procurement merupakan langkah yang tepat dalam rangka menunjukkan kepada publik bahwa proses penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku di BUMN/BUMD yang bersangkutan benar-benar telah berjalan secara transparan dan akuntable sesuai dengan standar internasional. Bahkan bagi BUMN/BUMD yang bersangkutan dengan menerapkan standar ISO 20400 on Sustainable Procurement dapat meningkatkan reputasi pengadaan barang/jasanya sehingga menambah kepercayaan konsumen dan supplier terhadap praktik bisnis yang diterapkan oleh BUMN/BUMD yang bersangkutan.
Pemerintah khususnya Kementerian BUMN dan Pemerintah Daerah perlu menyediakan skema insentif bagi BUMN/BUMD yang menerapkan standar ISO 20400 on Sustainable Procurement sehingga dapat mendorong terimplementasikannya standar ISO 20400 on Sustainable Procurement secara cepat ke semua BUMN/BUMD di seluruh Indonesia.
Procurement Disruption Era yang dipenuhi dengan budaya pungli, fee bayar di depan, suap kepada pejabat/panitia pengadaan, mark up harga satuan, korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya harus segera diakhiri dengan diterapkannya standar ISO 20400 on Sustainable Procurement di Indonesia khususnya di lingkungan BUMN/BUMD.
Kebijakan Pengadaan Berkelanjutan dapat diterapkan oleh BUMN/BUMD melalui Peraturan Direksi BUMN/BUMD yang bersangkutan sehingga aturan dan prinsip-prinsip Pengadaan Berkelanjutan dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman ISO 20400 on Sustainable Procurement. Semoga dengan diterapkannya ISO 20400 on Sustainable Procurement dapat memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya Pengadaan Publik di Indonesia yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel dan berintegritas.
Oleh : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE