Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mediator dan Arbiter Pengadaan Indonesia (DPP PERMAPI) secara resmi sudah menerbitkan 11 (sebelas) surat mandat untuk pembentukan 11 (sebelas) Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Mediator dan Arbiter Pengadaan Indonesia (DPW PERMAPI) di tingkat Provinsi. Adapun daftar Provinsi tersebut yaitu:
Penerbitan 11 (sebelas) Surat Mandat DPW PERMAPI tersebut adalah bentuk komitmen kuat dari Pengurus DPP PERMAPI dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang handal, kompeten dan profesional dalam menyelesaikan sengketa Pengadaan Barang/Jasa, sengketa Kontrak Barang/Jasa dan sengketa bisnis lainnta. Dengan hadirnya DPW PERMAPI di 11 (sebelas) Provinsi maka akan semakin memperluas daya jangkau dan daya getar PERMAPI sebagai sebuah wadah tempat bernaungnya para profesinal penyelesaian sengketa Indonesia yang terdiri dari Ajudikator Pengadaan, Mediator Pengadaan, Konsiliator Pengadaan dan Arbiter Pengadaan.
Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mediator dan Arbiter Pengadaan Indonesia (DPP PERMAPI) menyampaikan bahwa organisasi profesi PERMAPI siap untuk menyediakan tenaga profesional yang handal, kompeten dan berintegritas yaitu para Ajudikator, Mediator, Konsiliator dan Arbiter dalam rangka mendukung penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Swasta di Indonesia secara damai dan bermartabat. PERMAPI juga sangat terbuka untuk saling bekerja sama dan bersinergi dengan berbagai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan organisasi profesi hukum lainnya dalam rangka melatih dan mendidik para calon Ajudikator, Mediator, Konsiliator dan Arbiter Umum maupun spesialis Pengadaan agar menjadi Ajudikator, Mediator, Konsiliator dan Arbiter Umum dan Spesialis bersertifikat yang kompeten, profesional dan berintegritas.
Keberadaan PERMAPI di 11 (sebelas) Provinsi tersebut di harapkan dapat mendorong peningkatan pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (skill) para Ajudikator, Mediator, Konsiliator dan Arbiter Umum maupun spesialis Pengadaan Indonesia. Dengan adanya peningkatan pengetahuan dan kemampuan yang mumpuni maka diharapkan mereka dapat memberikan pelayanan jasa hukum penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Swasta secara lebih adil, terbuka, efektif, efisien, akuntabel dan profesional. PERMAPI sedang menjalin kerja sama internasional dengan beberapa lembaga penyelesaian sengketa asing dalam rangka saling bersinergi dan berkolabirasi dalam proses penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa, sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dan sengketa Bisnis lainnya. Bahkan PERMAPI juga mendorong mekanisme penyelesaian sengketa melalui Panel Ahli dan Dewan Sengketa.
Semoga dengan hadirnya PERMAPI diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi proses advokasi dan pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Oleh: SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT