Perkumpulan Mediator dan Arbiter Pengadaan Indonesia (PERMAPI) secara resmi telah membentuk DEWAN SENGKETA PENGADAAN INDONESIA (INDONESIA PROCUREMENT DISPUTES BOARD). DEWAN SENGKETA PENGADAAN INDONESIA (DSPI) dibentuk oleh PERMAPI dalam rangka memberikan layanan penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia. Ruang lingkup layanan penyelesaian sengketa yang dapat diberikan oleh DEWAN SENGKETA PENGADAAN INDONESIA (DSPI) meliputi proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme Ajudikasi, Mediasi, Konsilisasi dan Arbitrase. Sebagai contoh penyelesaian sengketa melalui Mediasi tidak hanya memberikan layanan penyelesaian sengketa pada tahap setelah penandatanganan Kontrak tetapi juga memberikan layanan penyelesaian sengketa pada tahap Tender/Seleksi yang menimbulkan pertentangan/sengketa antara calon Penyedia Barang/Jasa dengan Pokja Pemilihan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Barang/Jasa yang tidak dibayar oleh PPK, Jaminan Pelaksanaan tidak dicairkan oleh pemberi jaminan, kegagalan bangunan, dan berbagai permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa lainnya.
Selanjutnya, layanan Penyelesaian Sengketa yang ditawarkan oleh DSPI tidak hanya terbatas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja tetapi juga mencakup semua sengketa Pengadaan Barang/Jasa yang ada di semua sektor ekonomi seperti sengketa Pengadaan Barang/Jasa di sektor Swasta, Pengadaan Barang/Jasa Desa dan Pengadaan Barang/Jasa Internasional. Khusus untuk layanan penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, DSPI memberikan layanan penyelesaian sengketa pada sengketa Pengadaan Barang, sengketa Pekerjaan Konstruksi, sengketa Jasa Konsultansi dan sengketa Jasa Lainnya.
DEWAN SENGKETA PENGADAAN INDONESIA (DSPI) di dukung oleh ahli – ahli hukum yang handal dan kompeten di bidang Pengadaan Barang/Jasa dan didukung juga oleh kompetensi/keahlian di bidang – bidang hukum lainnya. Sehingga kombinasi antara ahli hukum umum dan spesialis Pengadaan Barang/Jasa diharapkan mampu memberikan layanan penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Para mediator, konsiliator dan arbiter yang terdaftar di DEWAN SENGKETA PENGADAAN INDONESIA (DSPI) adalah para Mediator, Konsiliator dan Arbiter berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
DEWAN SENGKETA PENGADAAN INDONESIA (DSPI) siap untuk bermitra dan bekerja sama dengan semua instansi /pemerintah dan swasta dalam rangka memberikan layanan penyelesaian sengketa yang adil, transparan, objektif, independen dan profesional. DSPI juga akan bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mediator dan Arbiter Pengadaan Indonesia (DPP PERMAPI) dalam menyiapkan tenaga – tenaga Mediator, Konsiliator dan Arbiter profesional di semua tingkatan pemerintahan baik pada tingkat Desa, kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia.
Semoga dengan kehadiran DEWAN SENGKETA PENGADAAN INDONESIA (DSPI) dapat berkontribusi bagi penyelesaian sengketa Kontrak sekaligus memberikan pilihan hukum kepada para pihak yang bersengketa untuk mempercayakan penyelesaian sengketanya kepada DSPI.
Oleh : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT