Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) kembali menyelenggarakan kegiatan rutinnya yaitu NGOPI – NGOBROL PENGADAAN INDONESIA. Acara NGOPI kali ini mengangkat tema tentang Menggagas Lembaga Quasi Yudisial Sanggah, Sanggah Banding, Pengaduan dan Sanksi Daftar Hitam. Selama ini Sanggah, Sanggah Banding, Pengaduan dan Sanksi Daftar Hitam berada pada kewenangan lembaga eksekutif yaitu terdistribusi antara Pokja Pemilihan, Pengguna Anggaran dan Inspektorat/Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Padahal keberadaan lembaga Sanggah, Sanggah Banding, Pengaduan dan Sanksi Daftar Hitam menjadi faktor penentu apakah sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di suatu negara sudah akuntabel atau tidak. Apabila di suatu negara Lembaga Sanggah, Sanggah Banding, Pengaduan dan Sanksi Daftar Hitamnya belum independen, bebas dan merdeka dari pengaruh kekuasaan Eksekutif maka sudah dapat dipastikan bahwa Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di negara tersebut belum akuntabel 100%.
Acara NGOPI yang mengambil tema tentang Lembaga Sanggah, Sanggah Banding, Pengaduan dan Sanksi Daftar Hitam dihadiri sekitar 55 (lima puluh lima) peserta yang berasal dari berbagai profesi dan berdomisili di berbagai provinsi di seluruh Indonesia. Peserta sangat antusias dalam mengikuti sesi demi sesi dari acara NGOPI tersebut. Pemaparan disampaikan oleh Ahli Pengadaan Barang/Jasa Nasional/Praktisi Konstruksi Bpk. NANDANG SUTISNA, S.T.,M.T.,MPM. Acara NGOPI tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Eksekutif IPPI yaitu Bapak SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kehadiran sebuah lembaga Sanggah, Sanggah Banding, Pengaduan dan Sanksi Daftar Hitam yang bersifat independen, objektif, profesional, bebas dan merdeka dari pengaruh kekuasaan manapun adalah faktor kunci/faktor penentu keberadaan untuk terwujudnya sebuah sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akuntabel.
Sistem Samggah yang ada sekarang ini masih berada pada kewenangan mutlak Pokja Pemilihan karena Sanggah masih diletakkan sebagai salah satu tahapan pelaksanaan pemilihan penyedia melalui Tender/Seleksi (vide Pasal 50 ayat 1 huruf h Perpres Nomor 16 tahun 2018), Sanggah Banding berada pada kewenangan Pengguna Anggaran (vide Pasal 50 ayat 2 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan vide Pasal 104 Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020), Pengaduan masih dilekatkan pada kewenangan Inspektorat/APIP (vide Pasal Pasal 77 Perpres Nomor 16 tahun 2018) dan Sanksi Daftar Hitam masih dilekatkan pada kewenangan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (vide Pasal 79 Perpres Nomor 16 Tahun 2018).
Padahal dalam kenyataannya, PA/KPA, Pokja Pemilihan dan Inspektorat/APIP adalah sama – sama berasal dari lingkungan instansi yang sama, sama – sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki pimpinan tertinggi yang sama pada masing-masing instansinya baik pada tingkat Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah. Bahkan PA/KPA/Pokja Pemilihan adalah sama – sama berstatus Organisasi Pengadaan (vide Pasal 8 Perpres Nomor 16 Tahun 2018) sehingga dengan demikian faktor konflik kepentingan (conflict of interest) senantiasa membayang – bayangi setiap keputusan yang dihasilkan oleh PA/KPA/Pokja Pemilihan.
Semoga dengan adanya acara diskusi NGOPI ini dapat menghasilkan sebuah rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia tentang strategisnya kehadiran sebuah lembaga Sanggah, Sanggah Banding, Pengaduan dan Sanksi Daftar Hitam yang independen, objektif, profesional, bebas dan merdeka dari pengaruh kekuasaan manapun. Bukan kah Sir John Dalberg-Acton (1837 – 1869) pernah menyebutkan bahwa “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely” maka ketika suatu kewenangan sudah bersifat absolut dan terpusat pada satu titik kekuasaan tertentu maka ia cenderung akan menjadi korup dan banyak terjadi penyimpangan dalam praktiknya di lapangan. Semoga dengan adanya diskusi NGOPI ini akan semakin mempererat tali silaturrahim sesama insan Ahli Hukum Pengadaan Terintegrasi di Indonesia dalam menyikapi setiap kebijakan mengenai lembaga Sanggah, Sanggah Banding, Pengaduan dan Sanksi Daftar Hitam di Indonesia.
Oleh : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb