ippi logoippi logoippi logoippi logo
  • Home
  • Profil
    • Struktur Pengurus
    • Sertifikat Keanggotaan IFPSM
  • Program
  • Training & Event
  • Trainer
  • Penelitian

IPPI Sarankan Pengadaan Barang/Jasa Desa dilaksanakan oleh AGEN PENGADAAN DESA

Institut Pengadaan Publik Indonesia/Indonesian Public Procurement Institute (IPPI) sebagai sebuah lembaga yang memberikan perhatian penuh terhadap terwujudnya Pengadaan Berkelanjutan di Indonesia akan terus mendorong para pemangku kepentingan (stakeholders) Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia untuk menerapkan standar dan prinsip – prinsip Praktik Pengadaan Yang Baik (Good Procurement Practices) dalam praktik Pengadaan Publik di Indonesia.

Regulasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya praktik Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel. Walaupun pada kenyataannya di lapangan banyak Aparatur Desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang tersandung permasalahan hukum terkait pengelolaan dana desa dan proses Pengadaan Barang/Jasa Desa. Permasalahan hukum yang dihadapi meliputi permasalahan hukum Administrasi Negara, permasalahan hukum keperdataan dan permasalahan hukum Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan hukum tersebut terjadi karena dilatarbelakangi oleh berbagai faktor baik faktor internal maupun faktor eksternal yang mempengaruhi Aparatur Desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Dengan banyaknya permasalahan hukum dan/atau permasalahan teknis baik internal maupun ekternal yang sering dihadapi oleh Aparatur Desa dan/atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK) mendorong IPPI untuk merekomendasikan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) Pengadaan Barang/Jasa Desa agar menggunakan AGEN PENGADAAN DESA (VILLAGE PROCUREMENT AGENT) yang kompeten dan profesional dalam melakukan proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dengan menggunakan jasa PROCUREMENT AGENT maka para Kepala Desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dapat dengan nyaman dan aman dalam mengelola dana desa dan melaksanakan dana desa melalui proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Keberadaan AGEN PENGADAAN di atur dalam Peraturan Lembaga Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan. Di dalam Perlem LKPP tersebut disebutkan bahwa “Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.” Dengan digunakannya jasa AGEN PENGADAAN dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa maka akan meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan (vide Pasal 3 huruf g Peraturan Lembaga Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan).

Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) adalah salah satu lembaga yang telah memiliki sumber daya manusia dalam mengelola proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan/atau Pengadaan Barang/Jasa di Desa karena IPPI memiliki sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga lain yang telah terakreditasi internasional (vide Pasal 5 ayat (4) Peraturan Lembaga Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan).

Bahkan seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Lembaga Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dimana peran dan fungsi Aparatur Desa akan semakin kompleks dimana ada kewajiban bagi Aparatur Desa untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang harus memenuhi ketentuan Etika Pengadaan (vide Pasal 3 Peraturan Lembaga Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa). Kemudian ada tugas Kaur / Kasi terkait dengan proses Pengadaan yang harus dipatuhi oleh Aparatur Desa (vide Pasal 10 Peraturan Lembaga Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa).

Sehingga dengan demikian keberadaan AGEN PENGADAAN DESA menjadi sangat penting dan strategis dalam mendukung Aparatur Desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam mengelola dana desa dan melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa agar semua proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dan yang lebih terpenting lagi adalah para Aparatur Desa dan TPK dapat menerima hasil dari proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang dilaksanakan oleh AGEN PENGADAAN DESA dengan menerapka standar pelayanan minila yang harus dipenuhi oleh para AGEN PENGADAAN DESA yang diberi kepercayaan oleh Kepala Desa dalam mengelola proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Release by : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE

Share
1

Related posts

September 11, 2021

IPPI selenggarakan PELATIHAN HUKUM KONTRAK AGRARIA (PHKA) Batch-1 6 – 8 September 2021


Read more
September 3, 2021

SABELA GAYO, Ph.D SEBAGAI MEDIATOR NON-HAKIM KHUSUS PENGADAAN DAN KONSTRUKSI DI PENGADILAN NEGERI KARAWANG KELAS I B


Read more
May 3, 2021

SABELA GAYO, Ph.D Sebagai Mediator Pengadaan Di Pengadilan Negeri Muaro Kelas II


Read more
  • 0
    IPPI selenggarakan PELATIHAN HUKUM KONTRAK AGRARIA (PHKA) Batch-1 6 – 8 September 2021
    September 11, 2021
  • 0
    SABELA GAYO, Ph.D SEBAGAI MEDIATOR NON-HAKIM KHUSUS PENGADAAN DAN KONSTRUKSI DI PENGADILAN NEGERI KARAWANG KELAS I B
    September 3, 2021
  • 0
    SABELA GAYO, Ph.D Sebagai Mediator Pengadaan Di Pengadilan Negeri Muaro Kelas II
    May 3, 2021
  • 0
    SABELA GAYO, Ph.D Sebagai Mediator Pengadaan Di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II
    May 2, 2021
  • 0
    SABELA GAYO, Ph.D Sebagai Mediator Pengadaan Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A
    April 30, 2021