ippi logoippi logoippi logoippi logo
  • Home
  • Profil
    • Struktur Pengurus
    • Sertifikat Keanggotaan IFPSM
  • Program
  • Training & Event
  • Trainer
  • Penelitian

Pendidikan dan Ujian Sertifikasi Konsultan Hukum Pengadaan (PKHP -X)

Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) menyelenggarakan Pendidikan Konsultan Hukum Pengadaan (PKHP) Angkatan X di Yello Hotel, Manggarai, Jakarta Selatan. PKHP ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 17 s/d 19 Januari 2020. Pendidikan Konsultan Hukum Pengadaan (PKHP) tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) kepada para peserta dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai potensi permasalahan hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan tersebut juga di dukung oleh International Federation of Purchasing and Supply Management (IFPSM) dan International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA). Bagi peserta yang lulus ujian sertifikasi akan memperoleh sertifikat dari IFPSM dan IFPBA.

Selama 3 (tiga) hari kegiatan para peserta akan diberikan pembekalan mengenai anatomi kontrak pengadaan baik secara teori maupun praktik oleh para narasumber tingkat nasional seperti Drs. H. Edi Usman, S.T.,M.T (Ahli Pengadaan Nasional), Sabela Gayo, Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPrM (Pengacara Pengadaan/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Nasional/Ketua Umum DPN APPI/Ketua Umum DPP PERKAHPI), Mahmud Toha, Ak.CA (Ahli Keuangan Negara) dan Sutanto, S.H.,M.H.,CPl.,CPCLE.,ACIArb (Sekjen DPN APPI).

Potensi permasalahan hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat terjadi baik pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan itu sendiri. Para pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa seperti Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) harus benar-benar memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah supaya dapat terhindar dari berbagai permasalahan hukum. Bahkan, para Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan Penyedia Barang/Jasa juga sudah sepatutnya di dampingi oleh Konsultan Hukum Pengadaan sebelum dilakukannya kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Swasta. Pendampingan tersebut sepatutnya diberikan oleh Konsultan Hukum Pengadaan yang bersertifikat dan terstandarisasi oleh International Federation of Purchasing and Supply Management (IFPSM).

Di dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa salah satu tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran yaitu “Menetapkan tim teknis….”. Dengan adanya ketentuan tersebut maka Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI), International Federation of Purchasing and Supply Management (IFPSM) dan International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA) mendorong agar Pengguna Anggaran dapat menggunakan tenaga Konsultan Hukum Pengadaan yang sudah disertifikasi oleh IFPBA dalam rangka memberikan asistensi hukum dan teknis terkait dengan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing – masing Satker/SKPD terkait. Bahkan di dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan juga bahwa salah satu tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah “menetapkan tim pendukung dan menetapkan tim atau tenaga ahli”. Dengan adanya ketentuan tersebut maka PPK juga dapat menetapkan tim pendukung atau tenaga ahli sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga tim perencana daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) harus benar-benar mengidentifikasi kebutuhan tenaga ahli/tim teknis/tim pendukung pada setiap paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga nantinya apabila kebutuhan terhadap tim pendukung/tenaga ahli/tim teknis tersebut muncul dari Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka anggaran yang sudah dialokasikan dapat digunakan oleh PA/PPK dalam rangka mendukung kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tim Ahli/Tim Pendukung/Tim Teknis yang dapat digunakan oleh PA/PPK tidak hanya terbatatas pada Ahli Hukum Pengadaan/Konsultan Hukum Pengadaan saja tetapi juga dapat menggunakan Ahli-Ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan paket Pengadaan Barang/Jasa. Contohnya: satu paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kompleks atau nilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar) dapat merekrut dan menggunakan 7 (tujuh) tenaga Ahli yaitu; Ahli Konstruksi, Ahli Pengadaan, Ahli Hukum/Konsultan Hukum Pengadaan, Ahli Hukum Kontrak Pengadaan, Ahli Lingkungan/AMDAL, Ahli Keuangan Negara, Ahli Appraisal, Ahli Quantity Surveyor. Tetapi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sederhana mungkin hanya membutuhkan 3 (tiga) atau 5 (lima) Ahli saja. Hal tersebut tergantung pada Identifikasi Kebutuhan yang dilakukan oleh Tim Perencanaan Pembangunan Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) pada tahap awal. Oleh karena itu, APPI dan IFPBA sangat merekomendasikan kepada PA/PPK untuk menggunakan jasa layanan Konsultan Hukum Pengadaan yang disertifikasi oleh IFPBA dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekaligus untuk memitigasi risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Para peserta Pendidikan Konsultan Hukum Pengadaan akan mengikuti Ujian Sertifikasi sebagai Konsultan Hukum Pengadaan pada hari ketiga pendidikan yaitu Minggu, 19 Januari 2020. Bagi peserta yang lulus akan diberikan gelar Certified Procurement Legal Consultant (CPLC). Kualifikasi tersebut diakui oleh International Federation of Purchasing and Supply Management (IFPSM) dan International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA).

Semoga Pendidikan Konsultan Hukum Pengadaan (PKHP) Angkatan X yang sedang diselenggarakan di Jakarta ini dapat berkontribusi bagi tersedianya Konsultan Hukum Pengadaan yang bersertifikat di  Indonesia sekaligus juga untuk mendorong terwujudnya sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Swasta yang efektif, efisien, bersih, transparan, akuntabel, profesional, berkeadilan dan berintegritas.

Release by SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM

Share
1

Related posts

April 6, 2021

Sabela Gayo, Ph.D Ajukan Permohonan Sebagai Mediator Pengadaan Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Ke 382 Ketua Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia


Read more
December 4, 2020

PENDIDIKAN DAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI HUKUM KONTRAK PENGADAAN (PAHKP) BATCH-63


Read more
December 4, 2020

PENDIDIKAN DAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI HUKUM KONTRAK PENGADAAN (PAHKP) BATCH-62


Read more
  • 0
    Sabela Gayo, Ph.D Ajukan Permohonan Sebagai Mediator Pengadaan Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Ke 382 Ketua Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia
    April 6, 2021
  • 0
    PENDIDIKAN DAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI HUKUM KONTRAK PENGADAAN (PAHKP) BATCH-63
    December 4, 2020
  • 0
    PENDIDIKAN DAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI HUKUM KONTRAK PENGADAAN (PAHKP) BATCH-62
    December 4, 2020
  • 0
    PENDIDIKAN DAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI HUKUM KONTRAK PENGADAAN (PAHKP) BATCH-61
    December 4, 2020
  • 0
    IPPI Selenggarakan Workshop Nasional Tentang Keberadaan Dewan Sengketa dalam Sistem Hukum Kontrak Indonesia
    December 2, 2020